JustPaste.it

Ini Dia Metode Yang Dilakukan Rasulullah Dikala Berakikah

Lewat kedua cucunya dari anaknya Fatimah, Hasan serta Husein, Nabi Muhammad SAW sudah mencontohkan terhadap umat Muslim tentang pelaksanaan akikah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW menyembelih kambing (akikah) untuk Hasan bin Ali bin Abi Thalib dan Husein bin Ali bin Abi Thalib, cucu Nabi SAW, masing-masing satu kambing.

Dalam riwayat lain diceritakan, beliau menyembelih dua ekor kambing. Tiap ini ditegaskan dalam sejumlah riwayat yang mengungkapkan, setiap buah hati laki-laki harus dikasih sembelihan dua ekor kambing. Meski untuk buah hati perempuan satu ekor kambing. Baca bermacam info perihal aqiqah bandung.

Selain hadis di atas, tata cara pelaksanaan aqiqah di zaman Rasulullah SAW juga dapat dipelajari melalui sejumlah hadis. Dalil-dalil hal yang demikian di antaranya membeberkan tentang variasi serta jumlah hewan sembelihan, waktu progres aqiqah, serta pembagian daging aqiqah.

Hewan sembelihan
Dalam problem aqiqah, jumhur (mayoritas) fukaha (pakar fikih) beranggapan bahwa binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah hewan yang dapat disembelih untuk kurban, yaitu terdiri atas delapan ragam (empat pasang) hewan, tanpa memperhatikan apakah jantan atau betina.

Imam Malik lebih menyukai memilih domba pantas dengan pendapatnya perihal binatang kurban. Sementara itu, fukaha lain berpegang pada prinsip bahwa unta lebih utama daripada sapi dan sapi lebih utama daripada domba. Perbedaan anggapan ini disebabkan oleh adanya pertentangan antara hadis-hadis tentang akikah dan kias.

Waktu pengerjaannya
Mayoritas (jumhur) ulama bersepakat bahwa pelaksanaan akikah yakni hari ketujuh dari kelahiran. Tiap-tiap ini berdasarkan sabda Nabi SAW, yang artinya, "Hukum buah hati itu tergadai dengan binatang aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ketujuh, dan ia dicukur, serta diberi nama." (HR Imam Ahmad serta Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh Tirmidzi).

Pembagian daging aqiqah
Namun daging aqiqah sama dengan undang-undang daging kurban; bagus dalam hal memakan, sedekah ataupun larangan menjualbelikannya. Sebagian, berbeda dengan daging kurban, daging aqiqah yang hendak disedekahkan tersebut sebaiknya diberikan dalam situasi telah dimasak.

Ulama juga beranggapan, selain diberi kepada tetangga dan fakir miskin, daging akikah juga bisa dikasih kepada non-Muslim. Apalagi jikalau hal itu dialamatkan untuk menarik simpatinya serta dalam rangka dakwah.