JustPaste.it

Metode Mudah Serta Cepat Apply Visa Waiver Jepang

Ketentuan Visa Waiver Jepang Terbaru

Terdapat sebagian ketentuan cara apply visa Jepang yang wajib kalian memenuhi, ialah:

1. Memiliki E- Paspor yang Masih Berlaku

Dengan e- paspor kalian dapat memperoleh leluasa visa ke Jepang ataupun visa waiver ini. E- paspor ialah ketentuan utama supaya kalian dapat memperoleh visa waiver ini. Bila paspor kalian masih paspor biasa hingga kalian senantiasa wajib mengajukan visa kunjungan biasa buat masuk ke Jepang.

Kemudian apa perbandingan e- paspor serta paspor? Secara raga, kedua paspor ini nampak sama. Tetapi kalian dapat mengamati kalau pada e- paspor ada chip pada sampul depannya. Chip ini menaruh seluruh informasi secara digital owner e- paspor.

Buat kalian yang mau memperoleh visa waiver, lekas upgrade paspor biasa ke e- paspor saat ini pula.

2. Mengisi Form Pendaftaran Visa Waiver

Ketentuan berikutnya merupakan kalian wajib mengisi form registrasinya. Form pendaftaran ini dapat kalian miliki secara online di web formal kedutaan Jepang di Indonesia. Alternatif yang lain, kalian pula dapat mengambil langsung form ini di kantor Kedubes Jepang.

Ada pula alamat Kedubes Jepang di Indonesia ialah di Jalan. Meter. H. Thamrin Nomor. 24, RT. 9/ RW. 5, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Buat mengambil form dapat dicoba mulai dari jam 09. 00- 12. 00.

3. Menerima Fakta Pendaftaran Visa Waiver

Ketentuan terakhir buat dapat memperoleh visa waiver merupakan menerima fakta pendaftaran. Fakta pendaftaran ini berbentuk stiker hologram yang hendak ditempelkan pada paspor ini. Stiker inilah yang menunjukkan bila kalian telah memperoleh visa waiver.

Dengan memperoleh stiker visa waiver ini kalian dapat langsung liburan ke Jepang tanpa wajib apply visa lagi. Visa ini tercantum visa multiple entry, di mana kalian dapat memakainya berulang kali sepanjang masa berlakunya masih aktif.

Metode Membuat Visa Waiver Jepang

Gimana, apakah kalian tertarik buat membuat visa waiver buat liburan ke Jepang? Ikuti langkah- langkah metode membuat visa waiver Jepang terkini berikut.

1. Isi form pendaftaran secara lengkap. Form pendaftaran ini wajib kalian isi cocok dengan informasi yang terdapat di e- paspor yang masih berlaku.

2. Berikutnya bawalah form yang telah terisi dengan benar serta e- paspor yang masih berlaku ke Kedubes Jepang yang terdapat di Indonesia. Yakinkan kalian tiba pada jam kerja.

3. Sehabis itu, pihak Kedubes Jepang hendak melaksanakan pendaftaran serta melekatkan stiker visa waiver. Proses pendaftaran ini sangat cepat merupakan 2 hari serta sangat lelet 5 hari kerja.

4. Sehabis proses berakhir kalian dapat langsung mengambil e- paspor yang telah tertempel stiker leluasa visa. Buat pengambilannya dapat kalian jalani mulai dari jam 13. 30- 16. 00 Wib.

5. Pendaftaran visa waiver ini dapat kalian jalani secara mandiri ataupun kolektif. Spesial buat pengambilan e- paspor serta visa secara kolektif dicoba pada jam 16. 00- 7. 00 Wib.

Gampang bukan, metode membuat visa waiver ini? Kemudian gimana dengan bayaran visa waiver Jepang? Sesungguhnya bayaran pembuatan visa ini free, tetapi kalian senantiasa wajib membayar bayaran pendaftaran sebesar Rp120. 000.

Tidak hanya gampang, biayanya sangat murah bukan? Kalian yang mau liburan ke Jepang dapat langsung melaksanakan pendaftaran visa ini. Yakinkan paspor kalian pula telah elektronik.

Kemudian gimana bila belum memiliki e- paspor? Para owner paspor biasa masih wajib mengurus visa masuk ke Jepang semacam umumnya.

Jadi buat kalian yang mau leluasa visa ke Jepang yakinkan upgrade paspor kalian jadi e- paspor. Bayaran pembuatan e- paspor pula tidak sangat mahal, lho.

Syarat Lain Visa Waiver Jepang yang Harus Diketahui

Apakah sehabis memperoleh visa waiver wisatawan WNI dapat langsung masuk ke Jepang? Meski telah mempunyai visa ini, kalian senantiasa wajib melewati imigrasi Jepang buat dicoba pengecekan saat sebelum masuk. Pengecekan ini hendak dicoba di lapangan terbang saat sebelum kalian masuk ke Jepang.

Nantinya yang memutuskan apakah kalian dapat masuk Jepang ataupun tidak merupakan petugas imigrasi Jepang. WNI yang tidak dapat masuk Jepang umumnya sebab sempat dideportasi ataupun sempat dihukum sebab tindak pidana sepanjang 1 tahun.

Butuh kalian ketahui, visa waiver merupakan visa kunjungan biasa. Kalian yang mau belajar ataupun bekerja di Jepang senantiasa wajib mengajukan visa cocok dengan tujuan kehadiran kalian.

Visa waiver cuma berlaku buat kunjungan wisata, mendatangi saudara, sahabat, ataupun yang yang lain. Masa tinggal di Jepang dengan visa ini cumalah 15 hari saja. Kalian yang mau menetap lebih dari 15 hari harus apply visa Jepang.

Tidak hanya itu, terdapat syarat lain yang wajib kalian ketahui tentang visa waiver ini, ialah:

1. Visa ini cuma berlaku sepanjang 3 tahun saja. Jadi bila masa aktif e- paspor kalian kurang dari 3 tahun, hingga visa ini berlaku hingga akhir masa berlaku e- paspor.

2. Sehabis masa berlaku habis hingga kalian wajib melaksanakan pendaftaran visa waiver kembali.

3. Kala melaksanakan pendaftaran ulang visa ini dengan e- paspor baru, kalian harus melampirkan e- paspor yang lama. Bila e- paspor lama tidak terdapat, hingga harus melampirkan pesan dari pihak berwenang. Misalnya saja e- paspor lenyap, hingga kalian wajib membuat pesan kehabisan dari kepolisian.

4. Bila terdapat pergantian data di e- paspor, hingga kalian harus melaksanakan pendaftaran ulang visa ini.