JustPaste.it

Harga Folamil Genio Tidak Sesuai Aturan HET, Konsumen Bingung

Harga folamil genio yang tidak layak dengan HET (harga eceran tertinggi), membikin konsumen bimbang. Di kota Banjarmasin, ada seorang pembeli yang ingin membeli folamil genio. Kemudian dia membeli produk tersebut di sebuah apotik tempat praktik dokter. Di produk tersebut tertera harga folamil genio versi HET ialah sebesar Rp 154.000. Namun, oleh petugas toko obat, dia dipinta membayar lebih dari Rp 160.000.

Menurut pengalamannya, pembeli tersebut akhirnya membeli kembali produk hal yang demikian sesudah mendapat resep dari dokter kandungan. Sesudah ditebus ke toko obat yang berbeda, harganya jauh lebih murah yakni Rp 140.000.

Pengalaman membingungkan soal harga juga dialami oleh pembeli lain, tetapi kasusnya berbeda. Kali ini yang dibeli yaitu obat sakit gigi. Di satu toko obat, dia membeli Cataflam seharga Rp 8.000. Selang satu pekan sesudah obatnya habis, dia membeli kembali obat yang sama di apotek yang berbeda. Ia mendapatkan harga yang lebih murah, yakni Rp 4.000.

Perbedaan HET yang lumayan jauh perbedaannya memang membingungkan. Segera apa yang mendasari perbedaan HET tersebut?

Berdasarkan Undang-undang Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2015 mengenai Pemberian Informasi Harga Tertinggi Selain, definisi dari HET (harga eceran tertinggi) adalah harga jual tertinggi obat di apotek, toko obat, dan instalasi klinik.

Berita HET, terdapat juga HNA atau harga netto apotek. HNA merupakan harga jual termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) terhadap apotik, kios obat dan instalasi farmasi rumah sakit/klinik.

Dalam pasal 2 disebutkan bahwa pemberian harga eceran tertinggi obat dialamatkan untuk memberikan isu yang benar, jelas, dan jujur mengenai harga eceran tertinggi atau harga obat yang dikasih terhadap pemerintah.

Info pada HET pada label berupa skor nominal untuk obat kecuali obat generik ditentukan menurut HNA ditambah biaya pelayanan kefarmasian sebesar 28% dari HNA. Informasi HET berupa formula HET ialah harga obat katalog elektronik tiap-tiap provinsi ditambah dengan biaya pelayanan kefarmasian sebesar 28% dari harga katalog elektronik setiap provinsi.

Pemberian isu HET berupa skor nominal dijalankan dengan cara mencantumkan HET pada label obat hingga pada satuan kemasan terkecil.

Pasal 7 menceritakan bahwa apotik, warung obat, dan instalasi farmasi rumah sakit/klinik cuma bisa memasarkan obat dengan harga yang sama atau lebih rendah dari HET. Peraturan menjual obat dengan harga yang lebih tinggi dari HET apabila harga yang tercantum pada label sudah tak pantas dengan ketentuan yang berlaku.

Industri farmasi yang telah mencantumkan HET pada label obat menurut aturan Menteri, sepatutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Tata Menteri ini dalam bentang waktu tiga tahun.

Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Maura Linda Sitanggang mengatakan bahwa apoteker memiliki tugas memberikan konseling tentang obat serta kabar seputar harga obat.

Untuk menetapkan apoteker mengerjakan tugasnya tersebut, Linda mengatakan bahwa Dinas Kesehatan tiap tempat semestinya melaksanakan pengawasan dan pembinaan.

"Dinas Kesehatan juga sepatutnya melaksanakan pembinaan dan mereka sewaktu-waktu akan turun untuk membina bagaimana pelayanan kefarmasian yang bagus dan benar dikerjakan, termasuk memberikan kabar", ujar Linda.