JustPaste.it

Tujuh Rencana Paytren Sesudah Kantongi Izin Uang Elektronik Bank Indonesia

Melalui PT Veritra Sentosa Internasional (Treni), startup Paytren kepunyaan Ustadz Yusuf Mansur sudah mengantongi izin sebagai penerbit uang elektronik dari BI. Selain itu, PT Paytren Asset Management juga baru saja merilis produk reksadana syariah di Bursa Efek Indonesia.

Kemudian apa rencana Paytren selanjutnya? CEO Paytren Hari Prabowo mengucapkan, dengan dukungan sekitar 200 pegawai dan teknisi, Treni tengah mengoptimalkan tujuh layanan untuk memperluas cakupan pasar Paytren. Cek juga info tentang Daftar Paytren disini.

Ketujuh layanan itu yakni remitansi; transaksi lintas batas negara; layanan keuangan komputerisasi (branchless banking); Quick Response Code; transfer dana; agregator pembayaran tagihan; dan reksadana. "Rencananya, seluruh kami rilis tahun ini," ujar Hari.

Paytren berencana menggarap layanan remitansi sebab jumlah TKI yang cukup besar sebagai kans. Selain itu, layanan penunjang pembayaran cross border juga akan dikerjakan untuk mendongkrak transaksi e-commerce.

Ketika ini, Treni telah menjalin kerja sama dengan BelanjaQu.co.id. Dari kolaborasi itu, Hari mengaku potensi transaksinya cukup besar. Dia juga membuka peluang kerja sama dengan e-commerce lainnya. "Kami sasaran 10 juta pengguna. Caranya dengan menjalin kerja sama Business-to-Business (B2B)," kata ia. Ketika ini, Hari menyebut, PayTren sudah berpartneran dengan 10 rekanan bisnis.

Kecuali itu, PayTren juga mengoptimalkan layanan keuangan digital untuk memfasilitasi pengguna uang elektronik terdaftar yang mau bertransaksi diatas sepuluh juta. Sebab, batasan itu diatur dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 20 Tahun 2018, revisi PBI 18 Tahun 2016 seputar uang elektronik. "Agar dapat lebih dari (batas transaksi) itu, wajib dikombinasikan dengan bank," ujar dia.

Adapun berhubungan QR Code, Hari mengklaim telah mendapat izin dari BI. Cuma, implementasinya masih perlu penyesuaian kembali setelah bank sentral merilis standardisasi. Ketika ini, teknologi QR Code Paytren baru digunakan secara internal.

Kecuali itu, PayTren akan meluncurkan fitur transfer dana. "Mana yang duluan, tergantung kondisi dan kondisi," kata Hari.

Yang akan direalisasikan lebih dahulu tampaknya kolaborasi antara PT Paytren Asset Management (PAM) untuk memasarkan reksadana syariah melalui aplikasi uang elektronik Paytren. Dengan mengedukasi pengguna uang elektronik Paytren untuk berinvestasi melewati reksadana syariah, PAM diinginkan menempuh sasaran dana kelolaan atau asset under management (AUM) senilai Rp 3 triliun tahun ini.

Selain layanan atau fitur baru, kata Hari, ada juga rencana menyusun usaha baru di bawah bendera Paytren. Usaha yang dimaksud yaitu peer to peer (P2P) lending dan asuransi. Progres pendirian financial technology (Fintech) ini telah dalam tahap perizinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara asuransi, masih dalam tahap perencanaan.

Paytren berdiri pada Agustus 2013, sesudah pertemuan Hari dengan Yusuf Mansur. Dari pertemuan itu, mereka sepakat untuk merubah layanan PT Veritra Sentosa Internasional (VSI) dari yang tadinya jasa kesehatan menjadi pembayaran dan investasi.

PT VSI mulanya menyediakan layanan jasa bernama Virtual Payment atau V-Pay. Melewati gawai, para penggunanya yang disebut "mitra" bisa membeli pulsa, token listrik, dan sebagainya. Dahulu, untuk mendaftar dengan skema multi tahapan marketing ini, para calon mitra patut setor Rp 275 ribu.

Cuma, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian mempertanyakan legalitas perusahaan ini untuk mengumpulkan dana investasi masyarakat. Bahkan, di beberapa daerah, VSI dilaporkan terkait tuduhan investasi bodong.

Berhasrat membersihkan diri, PT Veritra Sentosa Internasional kemudian mendaftar sebagai perusahaan berbadan hukum. Hanya, singkatan VSI rupanya telah dimiliki oleh perusahaan yang terletak di Bandung, Jawa Barat. Oleh maka, PT Veritra Sentosa Internasional merubah singkatannya menjadi Treni. Sementara nama aplikasinya diubah menjadi Paytren.

Uang elektronik Paytren bahkan sempat dibekukan oleh Bank Indonesia pada September 2017 lalu. Sebabnya, perusahaan belum mengantongi izin, sedangkan floating fund atau dana mengambangnya sudah melebihi Rp 1 triliun. Izin sebagai penerbit uang elektronik dari Bank Indonesia baru keluar pada 23 Mei 2018 lalu, sesudah Paytren melengkapi persyaratan teknis dan administrasi.

Hingga saat ini, Hari mengucapkan bahwa perusahannya bermufakat memenuhi ketentuan pemerintah baik yang ditentukan oleh BI, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), ataupun OJK.